KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBABGSA DAN BERNEGARA

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBABGSA DAN BERNEGARA

 

Tema :  Pancasila sebagai Ideologi Nasional

 

 

 

 

Disusun Oleh :

 Heny Purwanti

0540015712

D-III Farmasi

Fakultas Ilmu Kesehatan

 

 

 

UNIVERSITAS PEKALONGAN

Jl. Sriwijaya No.3 Pekalongan Telp. (0285) 421096

Tahun Ajar 2012/2013

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada saya. Sehingga saya mampu menyelesaikan Makalah yang bertema “ Pancasila Sebagai Ideologi Nasional “ dengan judul “Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Berbnangsa dan Bernegara “ . Makalah ini saya buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Pembelajaran Pendidikan Pncasila . Yang meliputi nilai tugas , nilai individu , dan nilai keaktifan.

 Penyusunan makalah ini tidak berniat untuk mengubah materi yang sudah tersusun. Namun, hanya lebih pendekatan pada study banding atau membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai referensi. Yang semoga bisa memberi tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan Pendidikan Pancasila dalam perkembangan Negara Indonesia di Era Reformasi.

 Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Semoga makalah ini dapat memberikan informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

 

 

 

Pekalongan,     November 2012

 

 

 

                                                                         Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  

            Ideologi Negara Indonesia adalah Pancasila. Ideologi pancasila ini dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam mengembangkan negara Indonesia dalam berbagai aspek. Dengan ideologi inilah bangsa Indonesia bisam mencapai kemerdekaan dan bertambah maju baik dari potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Namun, dengan seiring berjalannya waktu, semakin maju zaman, dan semakin maju teknologi seolah-olah ideologi pancasila hanya sebagai pelengkap negara agar tampak bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang merdeka dan mandiri. Banyak tingkah laku baik kalangan pejabat maupun rakyatnya bertindak tidak sesuai dengan ideologi pancasila. Ada beberapa faktor mengapa bangsa kita sedikit melenceng dari ideologi pancasila. Selain berkembangnya ideologi-ideologi luar atau selain pancasila tetapi juga bangsi Indonesia kurang mengerti ideologinya bahkan tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu penulis membuat makalah ini  dengan tema “Pancasila Sebagai Ideologi Nasional” agar kita mengenal ideologi kita dan bertindak sesuai dengan ideologi kita.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Pancasila

            Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sansekerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.

     Lima sendi utama penyusunan pancasila adalah :

1.   Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.  Persatuan Indonesia.

4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan

5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Dan tercantum pada paragraf ke – 4 Preambule (pembukaan) Undang – Undang Dasar 1945.

 

  1. Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar.Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perangcis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik   atau     sosial   atau     ekonomi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh kaelam mengemukakan, bahawa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sisitem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian.

 

 

 

 

  1. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menataataumengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :

  1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
  2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
  3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
  4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
  5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.

 

  1. Posisi dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  2.  Pancasila sebagai Dasar Negara

            Pancasila sebagai falsfah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan statside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..” Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:

  1. Pancasila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
  2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis).
  3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)

 

2.   Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara

Sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila telah menjadi obyek aneka kajian filsafat. Antara lain terkenallah temuan Notonagoro dalam kajian filsafat hukum, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai “satu-satunya azas” dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal (”milik dan ciri khas bangsa Indonesia”) diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama. Namun rasanya lebih tepat untuk melihat Pancasila sebagai obyek kajian filsafat politik, yang berbicara mengenai kehidupan bersama manusia menurut pertimbangan epistemologis yang bertolak dari urut-urutan pemahaman (”ordo cognoscendi”), dan bukan bertolak dari urut-urutan logis (”ordo essendi”) yang menempatkan Allah sebagai prioritas utama.

            Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran di atas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah. Kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan. Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila di dalamnya yang oleh karena perkembangan sejarah masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, maupun nilai-nilai filsafat yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.

            Pancasila tidak dapat diragukan lagi dalam naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang negara Republik Indonesia. Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi “defining characteristics” = pernyataan jati diri bangsa = cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan = hakekat berdalam dari bangsa Indonesia. Dalam jati diri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri.

  1. Nilai Luhur Bangsa

            Dalam menjalankan kehidupan berbangsa diperlukan adanya pelaksanaan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, agar nilai norma dan sikap yang dijabarkan benar-benar menjadi bagian yang utuh dan dapat menyatu dengan kepribadian setiap manusia Indonesia, sehingga dapat mengatur dan memberi arah kepada tingkah laku dan tidak tanduk manusia itu sendiri.

            Pancasila dibahas, dirumuskan dan disepakati sebagai dasar dan tujuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Setiap gerak, arah dan cara kita juga harus senantiasa dijiwai oleh Pancasila.  Pancasila yang bulat dan utuh akan memberikan kita keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keserasian dan keselarasan serta keseimbangan.  Baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan batiniah. Bangsa kita tidak akan bisa maju jika kita sendiri belum bisa memahami dan dapat memecahkan watak dan moral manusia Indonesia sekarang ini.

  1. Kepribadian Bangsa

            Sebagai bangsa Indonesia, kita berkeyakinan bahwa pancasila yang kini menjadi dasar Negara, adalah falsafah Negara, pandangan hidup dan sebagai jiwa bangsa.
            Pancasila yang menjadi dasar Negara sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.

  1. Sumber dari Segala Sumber

Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
            Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
            Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan    MPR    No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan   Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan     hierarki       peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

  1. Ideologi Negara

            Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.

            Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan okeh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hake katnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

  1. Pertumbuhan Budaya Manusia dan Bangsa Indonesia

            Keberagaman menjamin kehormatan antarmanusia di atas perbedaan, dari seluruh prinsip ilmu pengetahuan yang berkembang di dunia, baik ilmu ekonomi, politik, hukum, dan sosial. Hak asasi manusia memperoleh tempat terhormat di dunia, hak memperoleh kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan yang dirumuskan oleh MPR, dan ketika amandemen UUD `45, pasal 28, ditambah menjadi 10 ayat dengan memasukkan substansi hak pencapaian tujuan di dalam pembukaan UUD `45. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa ini adalah sebuah rasionalitas yang telah teruji. Pancasila adalah rasionalitas kita sebagai sebuah bangsa yang majemuk, yang multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang bernama Indonesia.

            Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang diliukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.

Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, indvidu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

            Kebinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa kita sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam kebhinekaan harus ditolak, pada saat yang sama segala sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan harus diberantas. Karena kebhinekaan yang bermatabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi dan martabat manusia berbeda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

             Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia, serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengalaman Pancasila sebagai perjuangan utama dan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
            Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksanannya penghayatan dan pengamalan Pancasila. Demikianlah manusia Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejah tera, adil, dan makmur.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

ü  http://meynyeng.wordpress.com/

ü  http://makalahcyber.blogspot.com2012/08/pancasila-sebagai-ideologi-nasional.html

ü  http://munzaro.blogspot.com/2010/06/kedudukan-dan-fungsi-pancasila.html

ü  http://forumbelajarpkn.blogspot.com/2011/03/fungsi-dan-kedudukan-pancasila.html

 

hakikat manusia menurut pandangan islam

Hakikat Manusia Menurut Pandangan Islam

 

 

 
 
 
 
KATA PENGANTAR
 
Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “ Hakikat Manusia Menurut Pandangan Islam ”.
Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Agama Islam di Universitas Pekalongan.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada dosen pengajar Bapak H. Sudi R Ibnu Sholeh SPA, MA, MPI yang telah memberikan memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
 
Pekalongan, Oktober 2012
 
 
Tim Penulis
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR ISI
Cover
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………….i
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………………ii
BAB I Pendahuluan…………………………………………………………………………………….1
A.    Latar Belakang…………………………………………………………………………………1
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………………………………….1
BAB II Pembahasan……………………………………………………………………………………2
A.    Pengertian Hakikat…………………………………………………………………
  1. Pengertian Manusia……………………………………………………………………
C.     Tujuan Penciptaan Manusia……………………………………………………..
D.    Fungsi dan Peran Manusia……………………………………………………..
  1. Tanggung Jawab Manusia sebagai Hamba dan Khalifah Allah SWT……..
E.1 Tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah SWT………………….
E.2 Tanggung Jawab Manusia sebagai Khalifah Allah SWT……………….
F.  Hakikat Manusia………………………………………………………………………………..
BAB III Penutup……………………………………………………………………………………….
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………………….
 
 
 
 
 
 
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
            Berbicara tentang manusia dan agama dalam Islam adalah membicarakan sesuatu yang sangat klasik namun senantiasa aktual. Berbicara tentang kedua hal tersebut sama saja dengan berbicara tentang kita sendiri dan keyakinan asasi kita sebagai makhluk Tuhan.
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘manusi’ diartikan sebagai ‘makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain); insan; orang’ (1989:558). Menurut pengertian ini manusia adalah makhluk Tuhan yang diberi potensi akal dan budi, nalar dan moral untuk dapat menguasai makhluk lainnya demi kemakmuran dan kemaslahatannya. Dalam bahasa Arab, kata ‘manusia’ ini bersepadan dengan kata-kata nâs, basyar, insân, mar’u, ins dan lain-lain. Meskipun bersinonim, namun kata-kata tersebut memiliki perbedaan dalam hal makna spesifiknya. Kata nâs misalnya lebih merujuk pada makna manusia sebagai makhluk sosial. Sedangkan kata basyar lebih menunjuk pada makna manusia sebagai makhluk biologis. Begitu juga dengan kata-kata lainnya.
 
B.   Rumusan Masalah
1)      Apa itu pengertian hakikat dan manusia itu ?
2)      Apa saja tujuan penciptaan manusia serta fungsi dan peran manusia ?
3)      Bagaimana tanggung jawab manusia sebagai hamba dan khalifah Allah SWT ?
4)      Apa saja hakikat manusia itu ?
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
“ HAKIKAT MANUSIA MENURUT PANDANGAN  ISLAM “
 
 
A.     Pengertian Hakikat
Menurut bahasa hakikat berarti kebenaran atau seesuatu yang sebenar-benarnya atau asal segala sesuatu. Dapat juga dikatakan hakikat itu adalah inti dari segala sesuatu atau yang menjadi jiwa sesuatu. Karena itu dapat dikatakan hakikat syariat adalah inti dan jiwa dari suatu syariat itu sendiri. Dikalangan tasauf orang mencari hakikat diri manusia yang sebenarnya karena itu muncul kata-kata diri mencari sebenar-benar diri. Sama dengan pengertian itu mencari hakikat jasad, hati, roh, nyawa, dan rahasia.
 
B.     Pengertian Manusia
Manusia adalah makhluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah swt. Kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di muka dumi ini. Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal dari tanah.
Membicarakan tentang manusia dalam pandangan ilmu pengetahuan sangat bergantung metodologi yang digunakan dan terhadap filosofis yang mendasari.
Para penganut teori psikoanalisis menyebut manusia sebagai homo volens (makhluk berkeinginan). Menurut aliran ini, manusia adalah makhluk yang memiliki perilaku interaksi antara komponen biologis (id), psikologis (ego), dan social (superego). Di dalam diri manusia tedapat unsur animal (hewani), rasional (akali), dan moral (nilai).
Para penganut teori behaviorisme menyebut manusia sebagai homo mehanibcus (manusia mesin). Behavior lahir sebagai reaksi terhadap introspeksionisme (aliran yang menganalisa jiwa manusia berdasarkan laporan subjektif dan psikoanalisis (aliran yang berbicara tentang alam bawa sadar yang tidak nampak). Behavior yang menganalisis prilaku yang Nampak saja.  Menurut aliran ini segala tingkah laku manusia terbentuk sebagai hasil proses pembelajaran terhadap lingkungannya, tidak disebabkan aspek.
Para penganut teori kognitif menyebut manusia sebagai homo sapiens (manusia berpikir). Menurut aliran ini manusia tidak di pandang lagi sebagai makhluk yang bereaksi secara pasif pada lingkungannya, makhluk yang selalu berfikir. Penganut teori kognitif mengecam pendapat yang cenderung menganggap pikiran itu tidak nyata karena tampak tidak mempengaruhi peristiwa. Padahal berpikir , memutuskan, menyatakan, memahami, dan sebagainya adalah fakta kehidupan manusia.
Dalam al-quran istilah manusia ditemukan 3 kosa kata yang berbeda dengan makna manusia, akan tetapi memilki substansi yang berbeda yaitu kata basyar, insan dan al-nas.
Kata basyar dalam al-quran disebutkan 37 kali salah satunya al-kahfi : innama anaa basyarun mitlukum (sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu). Kata basyar selalu dihubungkan pada sifat-sifat biologis, seperti asalnya dari tanah liat, atau lempung kering (al-hijr : 33 ; al-ruum : 20), manusia makan dan minum (al-mu’minuum : 33).
Kata insan disebutkan dalam al-quran sebanyak 65 kali, diantaranya (al-alaq : 5), yaitu allamal insaana maa lam ya’ (dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya). Konsep islam selalu dihubungkan pada sifat psikologis atau spiritual manusia sebagai makhluk yang berpikir, diberi ilmu, dfan memikul amanah (al-ahzar : 72). Insan adalah makhluk yang menjadi (becoming) dan terus bergerak maju ke arah kesempurnaan.
Kata al-nas disebut sebanyak 240 kali, seperti al-zumar : 27 walakad dlarabna linnaasi fii haadzal quraani min kulli matsal (sesungguhnya telah kami buatkan bagi manusia dalam al-quran ini setiap macam perumpamaan). Konsep al-nas menunjuk pada semua manusia sebagai makhluk social atau secara kolektif.
Dengan demikian Al-Quran memandang manusia sebagai makhluk biologis, psikologis, dan social. Manusia sebagai basyar, diartikan sebagai makhluk social yang tidak biasa hidup tanpa bantuan orang lain dan atau makhluk lain.
 
Sebenarnya maniusia itu terdiri dari 3 unsur yaitu :
1.    Jasmani.
Terdiri dari air, kapur, angin, api dan tanah.
2.    Ruh
Terbuat dari cahaya (nur). Fungsinya hanya untuk menghidupkan jasmani saja.
3.    Jiwa (an nafsun/rasa dan perasaan.
      Manusia memiliki fitrah dalam arti potensi yaitu kelengkapan yang diberikan pada saat dilahirkan ke dunia. Potensi yang dimiliki manusia dapat di kelompokkan pada dua hal yaitu potensi fisik dan potensi rohania.
Ibnu sina yang terkenal dengan filsafat jiwanya menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk social dan sekaligus makhluk ekonomi. Manusia adalah makhluk social untuk menyempurnakan jiwa manusia demi kebaikan hidupnya, karena manusia tidak hidup dengan baik tanpa ada orang lain. Dengan kata lain manusia baru bisa mencapai kepuasan dan memenuhi segala kepuasannya bila hidup berkumpul bersama manusia.
C.     Asal Mula Manusia “ Teori Evolusi Darwin dan Nabi Adam a.s ”
Jika kita berdebat tentang asal mula manusia, maka yang terpikir pertama kali dipikiran adalah teori evolusi Charles Darwin. Dalam teori evolusi Charles Darwin dijelaskan bahwa manusia pertama adalah kera, sedangkan dalam kitab suci umat Islam yaitu Al-Qur’an, dijelaskan bahwa manusia pertama adalah Nabi adam a.s. Namun, hingga saat ini para ilmuwan masih terus mencari bukti untuk memastikan asal mula manusia.
 
 
Teori Asal Mula Manusia menurut Charles Darwin
Pernyataan Darwin mendukung bahwa manusia modern berevolusi dari sejenis makhluk yang mirip kera. Selama proses evolusi tanpa bukti ini, yang diduga telah dimulai dari 5 atau 6 juta tahun yang lalu, dinyatakan bahwa terdapat beberapa bentuk peralihan antara manusia modern dan nenek moyangnya. Ditetapkanlah empat kelompok dasar sebagai berikut di bawah ini :
  1. Australophithecines       
  2. Homo habilis
  3. Homo erectus
  4. Homo sapiens
Genus yang dianggap sebagai nenek moyang manusia yang mirip kera tersebut oleh evolusionis digolongkan sebagai Australopithecus, yang berarti “kera dari selatan”. Australophitecus, yang tidak lain adalah jenis kera purba yang telah punah, ditemukan dalam berbagai bentuk. Beberapa dari mereka lebih besar dan kuat dan tegap, sementara yang lain lebih kecil dan rapuh dan lemah.  Dengan menjabarkan hubungan dalam rantai tersebut sebagai “Australopithecus > Homo Habilis > Homo erectus > Homo sapiens,” evolusionis secara tidak langsung menyatakan bahwa setiap jenis ini adalah nenek moyang jenis selanjutnya.
 
 
Asal Mula Manusia berdasarkan Al-Qur’an (Nabi Adam a.s)
Saat Allah Swt. merencanakan penciptaan manusia, ketika Allah mulai membuat “cerita” tentang asal-usul manusia, Malaikat Jibril seolah khawatir karena takut manusia akan berbuat kerusakan di muka bumi. Di dalam Al-Quran, kejadian itu diabadikan,
 
 “.. Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya, Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Maka, apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan ke dalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud” (QS. Al Hijr: 28-29). 
 
 Firman inilah yang membuat malaikat bersujud kepada manusia, sementara iblis tetap dalam kesombongannya dengan tidak melaksanakan firman Allah. Inilah dosa yang pertama kali dilakukan oleh makhluk Allah yaitu kesombongan. Karena kesombongan tersebut Iblis menjadi makhluk paling celaka dan sudah dipastikan masuk neraka. Kemudian Allah menciptakan Hawa sebagi teman hidup Adam. Allah berpesan pada Adam dan Hawa untuk tidak mendekati salah satu buah di surga, namun Iblis menggoda mereka sehingga terjebaklah Adam dan Hawa dalam kondisi yang menakutkan. Allah menghukum Adam dan Hawa sehingga diturunkan kebumi dan pada akhirnya Adam dan Hawa bertaubat. Taubat mereka diterima oleh Allah, namun Adam dan Hawa menetap dibumi. Baca Surat Al-Baqarah Ayat 33-39.
          Adam adalah ciptaan Allah yang memiliki akal sehingga memiliki kecerdasan, bisa menerima ilmu pengetahuan dan bisa mengatur kehidupan sendiri. Inilah keunikan manusia yang Allah ciptakan untuk menjadi penguasa didunia, untuk menghuni dan memelihara bumi yang Allah ciptakan. Dari Adam inilah cikal bakal manusia diseluruh permukaan bumi. Melalui pernikahannya dengan Hawa, Adam melahirkan keturunan yang menyebar ke berbagai benua diseluruh penjuru bumi; menempati lembah, gunung, gurun pasir dan wilayah lainnya diseluruh penjuru bumi. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

“Dan sesungguhnya Kami muliakan anak-anak Adam; Kami angkut mereka didaratan dan di lautan; Kami berikan mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyak makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. al-Isra’ [17]: 70)

             Demikianlah dua pendapat tentang asal mula manusia. Tentang siapa sebenarnya manusia pertama di bumi, mugkin kami lebih memilih bahwa Adam a.s adalah manusia pertama sesuai dengan apa yang ada dalam Al-Quran. Apakah kalian setuju bahwa Nabi Adam a.s adalah nenek moyang manusia? Tergantung pada kepercayaan kalian masing-masing.
D.      Tujuan Penciptaan Manusia
Tujuan penciptaan manusia adalah menyembah kepada penciptanya yaitu Allah. Pengertian penyembahan kepada Allah tidak bisa di artikan secara sempit, dengan hanya membayangkan aspek ritual yang tercermin dalam shalat saja. Penyembahan berarti ketundukan manusia dalam hokum Allah dalam menjalankan kehidupan di muka bumi, baik yamg menyangkut hubungan manusia dengan tuhan maupun manusia dengan manusia.
 Oleh kerena penyembahan harus dilakukan secara suka rela, karena Allah tidak membutuhkan sedikitpun pada manusia karena termasuk ritual-ritual penyembahannya.
Penyembahan yang sempurna dari seorang manusia adalah akan menjadikan dirinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dalam mengelolah alam semesta. Keseimbangan pada kehidupan manusia dapat terjaga dengan hukum-hukum kemanusiaan yang telah Allah ciptakan.
 
 
D.     Fungsi dan Peran Manusia
   Berpedoman pada Al-Quran surah al-baqarah ayat 30-36, status dasar manusia yang mempelopori oleh adam AS adalah sebagai khalifah. Jika khalifah diartikan sebagai penerus ajaran Allah maka peran yang dilakukan adalah penerus pelaku ajaran Allah dan sekaligus menjadi pelopor membudayakan ajaran Allah Swt.
 
Peran yang hendaknya dilakukan seorang khalifah sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah di antaranya adalah:
Ø  Belajar
Ø  Mengajarkan ilmu
Ø  Membudayakan ilmu
 
Oleh karena itu semua yang dilakukan harus untuk kebersamaan sesama ummat manusia dan hamba Allah, serta pertanggung jawabannya pada 3 instansi yaitu pada diri sendiri, pada masyarakat, pada Allah SWT.
 
 
 
 
 
E.  Tanggung Jawab Manusia sebagai Hamba dan Khalifah Allah SWT
 
1)      Tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah SWT.
Makna yang esensial dari kata abd’ (hamba) adalah ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan manusia hanya layak diberikan kepada Allah SWT yang dicerminkan dalam ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itu, dalam al-quran dinyatakan dengan “quu anfusakun waahlikun naran” (jagalah dirimu dan keluargamu dengan iman dari api neraka).
 
2)       Tanggung Jawab Manusia sebagai Khalifah Allah SWT
            Manusia diserahi tugas hidup yang merupakan amanat dan harus dipertanggungjawabkan dihadapannya. Tugas hidup yang di muka bumi ini adalah tugas kekhalifaan, yaitu tugas kepemimpinan, wakil Allah di muka bumi, serta pegolaan dan pemeliharaan alam.
            Khalifah berarti wakil atau pengganti yang memegang kekuasaan. Manusia menjadi khalifah memegang mandat tuhan untuk mewujud kemakmuran  di muka bumi. Kekuasaan yang diberikan manusia bersifat kreatif yang memungkinkan dirinya mengolah serta mendayagunakan apa yang ada di muka bumi untuk kepentingan hidpnya.
Oleh karena itu hidup manusia, hidup seorang muslim akan dipenuhi dengan amaliah. Kerja keras yang tiada henti sebab bekerja sebagai seorang muslim adalah membentuk amal saleh.
 
F.      Hakikat Manusia
            Hakikat manusia adalah sebagai berikut : 
1)  Makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi    kebutuhan-kebutuhannya.
 
2)  Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial.
 
3)  Seseorang yang mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
 
4)   Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai selama hidupnya.
5) Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati.
 
6)  Individu yang mudah terpengaruh oleh lingkungan terutama dalam bidang sosial.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 
            Jadi manusia merupakan makhluk yang luar biasa kompleks. Sedemikian sempurna manusia diciptakan oleh Sang Pencipta dan manusia tidak selalu diam karena dalam setiap kehidupan manusia selalu ambil bagian. Kita sebagai manusia harus menjadi individu yang berguna untuk diri sendiri dan orang lain.
            Manusia itu tidak sepenuhnya sempurna, dalam kehidupan yang kita jalani pasti selalu ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan, oleh karena itu  juga membutuhkan bantuan dari orang lain, karena manusia adalah makhluk sosial sama seperti yang lain karena  manusia tidak bisa berdiri sendiri, dalam hal agama kita juga mempunyai banyak maka dari itu kita harus saling menghargai dan mengasihi karena kita sama-sama makhluk yang diciptakan tidak ada bedanya , selain itu dalam hidup manusia juga terdapat banyak aturan yang harus kita patuhi sebagai umat manusia.
 
 
 
 
 
 
 
 

Hak Asasi Manusia Menurut Hak UUD 1945

Hak Asasi Manusia Menurut Hak UUD 1945

  1. A.     -hak Asasi dalam Pembukaan UUD 1945
    Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 hak untuk menentukan nasip sendiri 1 “bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskann karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah “hak segala bangsa” adalah pengakuan HAM kolektif dari satu bangsa untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh bangsa lain. Pegakuan ini menegaskan kedudukan yang sejajar semua bangsa di dunia karena penjajahan pada dasarnya adalah bertentangan dengan “peri kemanusiaan dan peri keadilan”.2
    Alinea kedua pembukaan menyebut Indonesia sebagai negara yang “adil” dan “makmur”. Kekuasaan hendaklah dijalankan dengan adil, artinya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Prinsip negara hukum mengakui adanya asas legalitas, yaitu tindakan aparatur negara haruslah didasarkan pada hukum dan bukan didasarkan pada kekuasaan.
    Alinea ketiga menyebutkan hasrat bangsa Indonesia untuk “berkehidupan kebangsaan yang bebas”, yang menekankan HAM kolektif yang dimiliki sebuah bangsa.
    Alinea keempat pembuakaan menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”, dan ini memuat pula intisari doktrin HAM.3 Pada alinea ini merupakan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan pendidikan.4

B. Hak-hak Asasi dalam Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan juga memuat rumusan-rumusan yang cukup luas mengenai materi HAM, baik secara ekspisit maupun implisit.5
HAM dalam batang tubuh UUD 1945 dicantumkan dalam pasal-pasal berikut:
– Hak akan warga negara, pasal 26 UUD 1945 “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang sebagai warga negara (ayat 1), dan syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang” (ayat 2).6
– Pasal 27 tentang persamaa dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi kemnusiaan.7 Pasal 27 ayat (1) telah menetapkan bahwa segala warga negara bersamaa kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat (2) telah menetapkan pula bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
– Pasal 28 UUD 1945 menyatakan dengan tegas tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dijamin oleh Pemerintah dan Peamerintah akan mengundangkan Undang-undang yang akan mengaturnya.
– Pasal 29 UUD 1945 dalam ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
– Pasal 30 UUD 1945 dalam pasal ini dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, yang syarat-syaratnya diatur dengan Undang-undang.
– Pasal 31 UUD 1945 menegaskan tentang hak-hak asasi di bidang pendidikan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, yang untuk itu maka Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajara nasional yang diatur dengan Undang-undang.
Sejalan dengan pendidikan pasal 32 menyatakan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia, jadi dalam arti ini setiap unsur-unsur kebudayaan, macam-macam kebudayaan yang ada yang telah dimiliki penduduk mempunyai hak untuk dilindungi dan dikembangkan.
– Tentang Hak Ekonomi di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, Bumi dan air dan kekayaan alam dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
– Pasal 34 UUD 1945 tentang kesejahteraan sosial, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.8

C. Hak-hak Asasi dalam Penjelasan UUD 1945
Ham dalam penjelasan meliputi:
– Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan, yang termuat dalam penjelasan pasal 24 dan 25 UUD 1945 “ kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim”.
– Hak mempertahankan tradisi budaya, yang termuat dalam penjelasan pasal 32 UUD 1945 “kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah diseluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta memperingati derajat kemanusiaan bangsa indonesia.”
– Hak mempertahanka bahasa daerah, yang termuat dalam penjelasan pasal 36 UUD 1945, “di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri yang dipelihara oleh rakyat dengan baik-baik bahasa-bahasa itu akan dihormati da dipelihara juga oleh negara. Bahasa-bahasa itu pun merupaka sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.”9
—————————–
1. Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta; Kencana, 2007), hal. 96
2. Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, (Jakarta; Gema Insani Press, 1996), hal. 96
3. Ibid, hal.97
4. Azhary, Negara Hukum Indonesia, (Jakarta; UI press, 1995), hal. 88
5. R. G. Karta Sapoetra, Sistematika Hukum Tata Negara, (Jakarta; PT. Rineka Cipta, 1993), 262
6. Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, hal. 96
7. Moh. Kusnardi & Hermaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta; CV Sinar Bakti, 1988), hal.324
8. R. G. Karta Sapoetra, Sistematika Hukum Tata Negara, hal.262-263
9. Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, hal. 97-98